Menurutnya, hingga saat ini total piutang pajak daerah yang masih tercatat mencapai sekitar Rp8 miliar. Oleh karena itu, keberhasilan memulihkan lebih dari Rp1 miliar dalam waktu relatif singkat menjadi indikator positif efektivitas kerja Satgas Peningkatan Pendapatan Daerah.
“Ini menunjukkan bahwa kerja kolaborasi yang dibangun bersama telah membuahkan hasil. Pekerjaan memang belum selesai, tetapi efektivitas kerja satgas sudah mulai terlihat dalam waktu yang relatif singkat,” kata Edistasius Endi.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu juga mengungkapkan bahwa meningkatnya kepatuhan wajib pajak telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Meski jumlah objek pajak tidak mengalami peningkatan yang signifikan, penerimaan pajak daerah tercatat mengalami pertumbuhan sekitar 21 persen.
“Kenaikan ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak mulai meningkat. Ini menjadi sinyal baik bagi upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi Endi menegaskan bahwa pajak merupakan hak daerah yang memiliki peran strategis dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu demi mendukung pembangunan Manggarai Barat yang berkelanjutan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan lainnya. Karena itu, kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat,” tegasnya.
Keberhasilan pemulihan tunggakan pajak daerah senilai Rp1,06 miliar ini menjadi langkah awal yang positif dalam upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, penagihan, dan kepatuhan wajib pajak guna memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









