RUTENG, NTTNEWS.NET – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H, melalui siaran pers Nomor: PR-01/N.3.17/Dek.1/01/2025, pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.00 WITA, mengumumkan penetapan seorang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).
Tersangka berinisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada, kini resmi ditahan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai.
Zaenal Abidin menjelaskan, “ESD diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi terkait belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-Organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) tahun anggaran 2019. Tersangka merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong.”
Namun, proyek yang didanai sepenuhnya oleh keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan Pemerintah Kabupaten Manggarai diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Barang yang dibelanjakan, yakni tong sampah, ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.294.236.543,” tambahnya.
Dalam kasus ini, “ESD” disinyalir berperan bersama dua tersangka sebelumnya, yaitu “YM” dan “MH”, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non-Organik yang bermasalah.
Zaenal menegaskan, “Terhadap tersangka, kami menerapkan pasal berlapis. Pasal primair adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.