Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan

  • Bagikan
IMG 20250109 192139
Direktur CV. Patrada Ditetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus Ditahan. (foto : isth).

Sebagai langkah tegas, penyidik telah menetapkan penahanan terhadap “ESD” untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.

“Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Zaenal.

Zaenal menambahkan bahwa penetapan “ESD” sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat.

Baca Juga :  Martinus Mitar Ingatkan Pendidikan Bukan Seremoni, Tapi Penentu Masa Depan

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, sehingga penetapan tersangka ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Ungkapnya.

Zaenal menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus mengusut tuntas kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara, ” Tuturnya. **

  • Bagikan