Sebagai langkah tegas, penyidik telah menetapkan penahanan terhadap “ESD” untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.
“Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Zaenal.
Zaenal menambahkan bahwa penetapan “ESD” sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, sehingga penetapan tersangka ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Ungkapnya.
Zaenal menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara, ” Tuturnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









