“Setibanya di rumah sakit, almarhumah langsung mendapatkan penanganan intensif oleh tim medis, termasuk pemeriksaan lanjutan seperti CT Scan dan perawatan inap,” lanjutnya.
Dalam proses perawatan, korban disebut masih dalam kondisi sadar dan sempat berkomunikasi. Namun pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, kondisi korban tiba-tiba memburuk.
“Almarhumah mengalami kejang dan tidak sadarkan diri, sehingga dipindahkan ke ruang ICU. Pada pukul 09.14 WITA, almarhumah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” terang manajemen.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak rumah sakit, penyebab meninggalnya korban adalah kegagalan fungsi jantung.
Manajemen Le Dupar juga dengan tegas membantah informasi yang menyebut korban meninggal saat bekerja atau saat melayani tamu di room.
“Kami tegaskan bahwa pada saat kejadian, almarhumah dalam kondisi tidak sedang bekerja (off duty). Kejadian berlangsung di tempat tinggal, bukan di ruang kerja,” tegasnya.
Pihak manajemen menambahkan bahwa penanganan terhadap korban telah dilakukan secara cepat dan bertanggung jawab hingga ke fasilitas medis.
Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen Le Dupar menyatakan telah menanggung seluruh biaya penanganan medis korban, termasuk proses pemulangan jenazah ke daerah asalnya di Karawang, Jawa Barat.
“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan almarhumah mendapatkan penanganan yang layak serta penghormatan terakhir yang pantas,” ujarnya.
Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap media dan masyarakat dapat menyampaikan informasi yang berimbang dan akurat, serta menghormati privasi dan duka keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









