NAGEKEO, NTTNEWS.NET – Pidato perdana Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, SH, dan Gonzalo G. M. Sada di Aula DPRD Nagekeo berakhir dengan kericuhan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Insiden ini dipicu oleh perdebatan sengit antara anggota dewan terkait hak berbicara dalam forum tersebut.
Ketegangan bermula saat Ketua Komisi II DPRD Nagekeo, Lukas Mbulang, SH, mengajukan interupsi kepada pimpinan DPRD.
Namun, dua anggota DPRD dari partai pengusung, Marselinus F. Ajo Bupu dan Adimat Manetima, menolak interupsi tersebut dengan alasan bahwa acara tersebut merupakan pidato perdana bupati, bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pernyataan Marselinus dan Adimat memicu kemarahan Lukas Mbulang yang merasa hak bicaranya dihalangi.
“Saya punya hak untuk berpendapat! Kenapa mereka menyela tanpa melalui pimpinan? Ada apa ini? Jangan-jangan ada kepentingan tersembunyi!” tegasnya dengan nada tinggi.
Merasa tidak diberi ruang dalam forum tersebut, Lukas Mbulang melontarkan protes keras terhadap pimpinan sidang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









