KUPANG, NTTNEWS.NET – Stanislaus Stan, yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, memberikan klarifikasi yang sangat penting terkait pernyataan yang disampaikan oleh DPW Partai Perindo NTT.
Pernyataan dari DPW Perindo NTT menyebutkan bahwa Stan tidak aktif dan akan diganti, yang kemudian menjadi sorotan utama dalam klarifikasi tersebut.
Stan dengan tegas menanggapi pernyataan dari Ketua DPW Perindo NTT yang secara spesifik menyebutkan namanya sebagai Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat yang tidak aktif.
“Klarifikasi ini sangat penting karena selain membongkar aib partai Perindo, situasi tersebut juga sudah menjadi konsumsi publik yang mengharuskan Stan untuk membuka secara terang benderang, ” Kata Stanis, melalui WhatsApp, Sabtu (4/5/2024) pagi.
Dalam klarifikasinya, Stan menjelaskan bahwa semua urusan kepartaian di DPD Perindo Manggarai Barat telah berjalan dengan baik.
“Mulai dari Verifikasi Partai untuk menjadi peserta pemilu, merekrut para calon legislatif, hingga memenuhi semua prosedur administrasi terkait syarat calon legislatif, semua telah dilakukan secara cermat dan tertib, ” Ujarnya.
Stan menekankan bahwa tidak ada yang diabaikan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD.
Semua kepentingan partai yang berkaitan dengan proses, baik administrasi maupun prosedur lainnya, selalu dipenuhi dengan sepenuh hati.
Ia juga mengingatkan bahwa DPD Perindo Mabar selalu memenuhi semua kepentingan partai berkaitan proses, baik administrasi maupun prosedur lainnya.
“Keterlibatan aktif DPD Perindo Mabar juga dibuktikan dengan prestasi partai Perindo Mabar pada pemilu sebelumnya, di mana partai tersebut berhasil meningkatkan jumlah kursi dari 1 menjadi 2 di DPRD. Ini adalah bukti nyata bahwa partai Perindo Mabar tidak hanya aktif tetapi juga berprestasi dalam dinamika politik lokal, ” Tegasnya.
Selain itu, Stan juga mengklarifikasi mengenai kewenangan kolektif kolegial yang dimiliki sebagai Ketua DPD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.