LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST, memberikan apresiasi besar kepada tim gabungan dari Satpolair Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bersama masyarakat nelayan yang berhasil mengamankan belasan kapal yang diduga melakukan aktivitas pencarian ikan tanpa izin.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan perairan Soknar dan Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa sore (21/1/2025).
Patroli ini digelar setelah adanya laporan dari masyarakat nelayan yang merasa resah dengan keberadaan kapal-kapal tanpa izin yang beroperasi di perairan tersebut.
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan total 20 kapal nelayan yang terindikasi melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Benediktus Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat nelayan.
Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan memberikan rasa aman kepada nelayan lokal.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim gabungan ini. Penangkapan kapal-kapal ilegal ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah dan masyarakat mampu bekerja sama untuk melindungi wilayah perairan kita,” ujar Beni Nurdin, pada Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Benediktus juga menceritakan bahwa sehari sebelum penangkapan, pada Senin (20/1/2025), sejumlah nelayan dari Soknar mendatangi kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait praktik penangkapan ikan ilegal. Aspirasi ini dipimpin oleh dua perwakilan nelayan, Gunawan dan Muhammad Tahir.
“Kami datang untuk meminta perhatian serius dari pemerintah terkait maraknya penangkapan ikan ilegal di wilayah kami,” tegas Gunawan dalam pertemuan tersebut.
Muhammad Tahir menambahkan bahwa praktik ini sangat merugikan nelayan lokal.
“Selain merusak ekosistem laut, kapal-kapal ini sering kali menggunakan metode destruktif seperti bahan peledak dan jaring yang tidak ramah lingkungan,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









