Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperluas cakupan program ini di tahun berikutnya.
“Kami terus mendorong Pemerintah Daerah agar di tahun 2026 kuota atau jumlah penerima BPJS bertambah, sehingga lebih banyak masyarakat rentan yang bisa terbantu,” tegasnya.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, terutama pekerja sektor informal.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, risiko sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat dapat diminimalisir. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









