RUTENG, NTTNEWS.NET – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Vinsensius Supriyadi, M.I.Kom, menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam kegiatan reses yang telah dilaksanakan di beberapa titik, termasuk di Desa Pong Lengor dan Desa Persiapan Redo.
“Kemarin saat reses, kami menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya reses bagi DPRD. Ini bukan hanya sekadar kunjungan biasa, tetapi merupakan bagian dari regulasi yang harus dijalankan oleh setiap anggota dewan,” ujar Vinsensius, kepada media ini pada Senin siang (24/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa reses kali ini sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan rencana pembangunan Kabupaten Manggarai dalam lima tahun ke depan.
Menurutnya, setelah penetapan program pembangunan, beberapa informasi sudah mulai tersebar ke desa-desa, termasuk terkait proyek infrastruktur yang akan segera berjalan pasca-Paskah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2005.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada tahapan-tahapan dalam perencanaan pembangunan. Jika ada harapan yang belum terwujud dalam lima tahun ke depan, itu bukan berarti pemerintah daerah tidak berjuang. Banyak faktor yang mempengaruhi, termasuk kebijakan pusat,” jelasnya.
Vinsensius juga menyoroti program pemenuhan makanan bergizi yang menjadi fokus pemerintah pusat. Menurutnya, Kabupaten Manggarai masih menghadapi tantangan dalam merealisasikan program tersebut karena keterbatasan anggaran.
“Saat ini kita masih mencari alternatif sumber anggaran karena target dana untuk makanan bergizi mencapai sekitar Rp70 miliar. DPRD dan pemerintah daerah sedang bekerja sama untuk memastikan anggaran ini bisa terpenuhi,” katanya.
Ia berharap masyarakat memahami kondisi ini dan bersabar menunggu evaluasi dari pemerintah pusat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








