LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menegaskan bahwa pengelolaan dan perhitungan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai NTTNEWS.NET di ruang kerjanya, Kantor KPU Manggarai Barat, Jumat (23/1/2026) pagi.
“Untuk Banpol itu sepenuhnya urusan pemerintah daerah melalui Kesbangpol. Itu urusannya dengan partai politik, dan basis perhitungannya adalah jumlah suara sah yang diperoleh partai politik pada Pemilu 2024,” jelas Ferdiano.
Ia menambahkan, secara prinsip, partai politik yang berhak menerima bantuan keuangan adalah partai yang memiliki kursi di DPRD, dengan besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah masing-masing partai.
“Teknis perhitungan satu suara itu berapa nilainya, itu ranah Kesbangpol. Yang pasti, parpol yang mendapatkan Banpol adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD, dan dihitung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Untuk detailnya bisa langsung ke Kepala Kesbangpol,” ujarnya.
Terkait wacana penataan daerah pemilihan (dapil), Ferdiano mengakui bahwa diskusi tersebut sudah lama berkembang di ruang publik, meskipun secara formal belum dibahas di internal KPU Manggarai Barat.
“Kami sudah lama mendengar adanya diskusi terkait dapil di luar KPU. Pada prinsipnya, kami sangat menghormati dan menghargai diskusi-diskusi tersebut, apalagi tujuannya untuk membuat Manggarai Barat menjadi lebih baik,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan resmi penataan dapil baru akan dilakukan saat tahapan penataan daerah pemilihan dimulai.
“Sampai hari ini, kami belum membahas dapil secara formal. Pembahasan itu nanti dilakukan pada saat tahapan penataan dapil dimulai, biasanya beberapa bulan sebelum tahapan pemilu,” jelasnya.
Pada tahapan tersebut, KPU akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Nanti kami akan mengundang partai politik, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Semua akan dibicarakan bersama, tentu dengan mengacu pada norma dan ketentuan dalam undang-undang pemilu,” tambah Ferdiano.
Saat ini, Kabupaten Manggarai Barat memiliki tiga daerah pemilihan, yakni:
Dapil I: Komodo, Boleng, Sano Nggoang, dan Mbeliling
Dapil II: Kuwus, Kuwus Barat, Ndoso, Pacar, dan Macang Pacar
Dapil III: Lembor, Lembor Selatan, dan Welak.
Ferdiano menjelaskan bahwa ke depan, jumlah dapil sangat bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu serta jumlah penduduk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









