“Apakah Pemilu berikutnya dilaksanakan tahun 2029 atau 2031 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kami masih menunggu hasil revisi undang-undang pemilu,” katanya.
Ia menyebutkan, apabila norma terkait alokasi kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk tidak berubah, maka Manggarai Barat berpotensi mengalami penambahan jumlah kursi.
“Kalau norma itu tidak berubah, dan jumlah penduduk sudah mencapai ambang tertentu, maka jumlah kursi DPRD kita bisa bertambah menjadi 35 kursi,” jelasnya.
Menurut data kependudukan semester I tahun 2025, jumlah penduduk Manggarai Barat sudah berada di kisaran 290 ribu jiwa, dengan laju pertumbuhan rata-rata 3.000 hingga 4.000 jiwa per tahun.
“Dengan tren pertumbuhan penduduk seperti itu, sangat mungkin pada pemilu berikutnya kita mengalami penambahan jumlah kursi DPRD,” ujarnya.
Ferdiano menegaskan bahwa penataan dapil tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada tujuh prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Di undang-undang pemilu diatur bahwa jumlah kursi tiap dapil paling sedikit tiga dan paling banyak dua belas. Penataan dapil harus mengacu pada tujuh prinsip, seperti integritas wilayah, kesinambungan, dan prinsip-prinsip lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota hanya berwenang mengusulkan rancangan dapil, sementara keputusan akhir berada di tangan KPU RI.
“KPU kabupaten/kota hanya bisa mengusulkan rancangan dapil. Nantinya KPU RI yang akan memutuskan konfigurasi akhir dan menetapkannya dalam Peraturan KPU,” tegas Ferdiano.
Menurutnya, jika terjadi penambahan kursi, maka konfigurasi dapil yang ada saat ini hampir pasti akan berubah.
“Kalau misalnya ada penambahan kursi, khususnya di Dapil I, maka dapil itu tidak akan seperti sekarang lagi. Konfigurasinya bisa berubah, apakah Komodo berdiri sendiri atau digabung dengan kecamatan lain, itu akan dilihat nanti pada saat penataan,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Ferdiano menegaskan posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang siap menjalankan keputusan politik yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
“Kami masih menunggu revisi Undang-Undang Pemilu yang rencananya mulai dibahas tahun 2026 ini. Seperti apa kesepakatan politik antara Presiden dan DPR, kami belum tahu. Yang pasti, KPU sebagai eksekutor siap melaksanakan apapun yang diputuskan secara politik,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









