LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, dengan tegas membantah tuduhan Calon Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 1, Christo Mario Y. Pranda, yang menuduh dirinya melakukan pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Ano Parman, sapaan akrab Ketua KPUD Manggarai Barat, menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Itu memang fitnah, ase (adik),” ujar Ano Parman melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (4/12/2024).
Ia menegaskan pentingnya klarifikasi ini agar masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar.
“Saya menjawab secara lugas agar publik tidak tersesat dalam informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Berikut adalah penjelasan lengkap Ano Parman terkait tuduhan tersebut:
1. Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Saya memang terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, sesuai dengan alamat KTP elektronik saya. Namun, karena tugas saya pada hari pemungutan suara berada di Labuan Bajo, saya mengurus pindah memilih ke TPS 02 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.”
2. Proses Pencoblosan
“Pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, saya datang ke TPS 02 Desa Batu Cermin untuk menggunakan hak pilih saya sebagai pemilih pindahan.”
3. Tugas Pasca-Pencoblosan
“Setelah menggunakan hak pilih, saya melanjutkan tugas monitoring proses pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS di Kota Labuan Bajo hingga pukul 17.00 WITA.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.