Ketua KPU Mabar Sebut Tuduhan Cabup Mario Pranda Tanpa Dasar dan Hanya Fitnah

  • Bagikan
IMG 20241204 221616
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, dengan tegas membantah tuduhan Calon Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 1, Christo Mario Y. Pranda, yang menuduh dirinya melakukan pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

Ano Parman, sapaan akrab Ketua KPUD Manggarai Barat, menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

“Itu memang fitnah, ase (adik),” ujar Ano Parman melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga :  Donor Darah HBI ke-75, Imigrasi Labuan Bajo Peduli Sesama

Ia menegaskan pentingnya klarifikasi ini agar masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar.

“Saya menjawab secara lugas agar publik tidak tersesat dalam informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Berikut adalah penjelasan lengkap Ano Parman terkait tuduhan tersebut:

1. Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Saya memang terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, sesuai dengan alamat KTP elektronik saya. Namun, karena tugas saya pada hari pemungutan suara berada di Labuan Bajo, saya mengurus pindah memilih ke TPS 02 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.”

Baca Juga :  Viral! Siswi Labrak Gara-Gara Pacar Rasa Suami, Kepsek Buka Suara

2. Proses Pencoblosan
“Pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, saya datang ke TPS 02 Desa Batu Cermin untuk menggunakan hak pilih saya sebagai pemilih pindahan.”

3. Tugas Pasca-Pencoblosan
“Setelah menggunakan hak pilih, saya melanjutkan tugas monitoring proses pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS di Kota Labuan Bajo hingga pukul 17.00 WITA.”

  • Bagikan