4. Klarifikasi atas Tuduhan
“Sebagai pejabat publik yang bertugas menjaga demokrasi, saya tidak mungkin melakukan tindakan konyol seperti yang dituduhkan oleh saudara Mario Pranda.”
5. Netralitas KPU
“Dalam menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024, KPUD Kabupaten Manggarai Barat tetap menjaga netralitas dan tidak memihak.”
Berdasarkan penjelasan di atas, Ano Parman menegaskan bahwa tuduhan Mario Pranda adalah SANGAT TIDAK BENAR.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Christo Mario Y. Pranda dalam konferensi pers pasca-penghitungan suara tingkat kabupaten yang disiarkan di kanal YouTube Infolabuambajo.com pada Selasa (3/12/2024) malam, menuduh Ano Parman melakukan pencoblosan di dua TPS.
Mario Pranda mengklaim Pilkada Manggarai Barat 2024 penuh dengan kecurangan.
“Kami merasa Pilkada ini sarat dengan kecurangan terstruktur. Contohnya, Ketua KPUD mencoblos di dua TPS: pertama di TPS 01 Munting, kemudian di TPS 02 Batu Cermin. Namanya ada di daftar hadir kedua TPS itu,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya menerima banyak indikasi kecurangan dan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Ketua KPUD saja dua kali mencoblos, bagaimana dengan yang lain? Indikasi kecurangan ini akan segera kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









