LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Hampir 50 persen kepala desa dan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan dari Organisasi Pertiwi Manggarai Barat (OPMB).
Organisasi ini dilaporkan bertugas mendata Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh desa di wilayah tersebut. Namun, investigasi awal menunjukkan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki legalitas resmi dan diduga menggunakan modus penipuan.
Dalam laporan yang diterbitkan pada 26 Januari 2025, seorang wanita bernama Maria disebut sebagai perwakilan organisasi yang terlibat.
Merespons pemberitaan tersebut, Maria Imelda Kurnia (MIK), Ketua Organisasi Pertiwi, memberikan klarifikasi resmi.
“Saya, Maria Imelda Kurnia, dengan ini menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan di media NTTNews.Net yang merugikan nama baik saya, keluarga, dan komunitas kami. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat disayangkan, ” Ujarnya melalui WhatsApp pada Senin (27/1/2025).
Berikut adalah poin-poin klarifikasi saya:
1. Keberadaan Organisasi Pertiwi
Organisasi Pertiwi Manggarai Barat memang benar ada, dan saya menjabat sebagai ketuanya. Namun, dalam pengajuan RTLH, saya bertindak atas nama pribadi, bukan organisasi. Semua pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen resmi seperti SK Desa atau SK Kelompok Tani.
2. Keterlibatan Kepala Desa dan Sosialisasi Program.
Sosialisasi program RTLH dilakukan atas permintaan kepala desa. Awalnya, saya enggan terlibat karena program ini bersifat pribadi, namun kepala desa meminta untuk memfasilitasi sosialisasi. Bahkan, transportasi kami ke desa-desa difasilitasi oleh pihak desa tanpa ada unsur paksaan.
3. Legalitas Organisasi
“Kenapa legalitas kami dipersoalkan sekarang, setelah program ini berjalan?” Maria mempertanyakan. Ia menegaskan bahwa sejak awal komunikasi dengan kepala desa terjalin secara terbuka. Jika ada keraguan terkait legalitas, seharusnya hal tersebut dibahas sebelum organisasi hadir di desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









