4. Penggunaan Dana
Maria membantah tuduhan bahwa pihaknya memaksa masyarakat menyerahkan uang. “Uang Rp100.000 per kepala keluarga yang dikumpulkan adalah hasil kesepakatan bersama, bukan paksaan. Dana ini digunakan untuk transportasi dan pencetakan data, dan semua kesepakatan ini disaksikan oleh kepala desa serta perangkat desa,” ujarnya.
5. Proses Pengajuan RTLH
Maria menjelaskan bahwa proses pengajuan RTLH dilakukan berdasarkan koneksinya di tingkat provinsi. “Saya berkomunikasi secara intensif dengan pihak terkait untuk memastikan usulan ini diterima,” tambahnya.
6. Respons Masyarakat
Maria menegaskan bahwa masyarakat menyambut baik program ini. “Tidak pernah ada keluhan, baik secara langsung maupun melalui pesan. Kami selalu terbuka dan transparan terkait proses usulan,” jelasnya.
7. Ajakan Dialog
Maria mengajak semua pihak yang merasa dirugikan untuk berdialog. “Mari kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Tujuan awal kami adalah membantu masyarakat,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa Organisasi Pertiwi memiliki sekitar 15 anggota, dan hingga kini telah melakukan sosialisasi di 16 desa.
Namun, ketika ditanya mengenai jumlah desa yang telah menerima realisasi program, jumlah uang yang dikumpulkan, legalitas hukum organisasi, serta sejak kapan organisasi ini berdiri, Maria memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Maria berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghentikan penyebaran tuduhan yang tidak benar.
“Kami berkomitmen untuk mendukung masyarakat dan berharap semua pihak memahami posisi kami secara objektif,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









