LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kisah inspiratif datang dari sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Manggarai Barat yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa sebagai tenaga kontrak daerah (TKD) selama lebih dari dua dekade.
Maksimus Hery Yanto dan istrinya, Nertiana Tuti, akhirnya dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah mengabdi sejak tahun 2005.
Pasangan ini merupakan bukti nyata bahwa ketekunan, kesabaran, dan loyalitas terhadap pelayanan publik akhirnya membuahkan hasil. Setelah lebih dari 20 tahun menjalankan tugas tanpa jaminan status yang pasti, kini mereka bisa bernafas lega. Pada sebuah acara penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K, keduanya tampak haru dan penuh syukur.
“Ini adalah hari yang sangat kami nantikan. Perjuangan panjang kami selama ini akhirnya terbayar,” ujar Maksimus Hery Yanto, yang akrab disapa Jose, pada Senin (2/6/2025).
Saat ini, Jose bertugas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat.
Tak hanya Jose, sang istri, Nertiana Tuti, juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam.
“Kami tidak pernah menyerah, meski banyak tantangan. Kami percaya bahwa pengabdian pasti akan mendapat balasan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan kami,” ucap Nertiana sambil menahan air mata haru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









