Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KM Putri Sakinah Tenggelam dan Makan Korban, Polda NTT Siapkan Penetapan Tersangka

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260103 201231
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Manggarai Barat terus mengintensifkan penyelidikan atas kecelakaan laut yang menimpa kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.

Proses hukum kini memasuki tahapan analisis dan evaluasi (anev) guna mengungkap secara pasti penyebab insiden tragis yang merenggut korban jiwa tersebut.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi yang berada di atas kapal saat peristiwa nahas itu terjadi.

Baca Juga :  HPN 2026, AWAMB Bagi Buku di SD Terpencil Mabar dan Singgung Tragedi Ngada

“Penyidikan difokuskan pada dugaan adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta dokumen pendukung sebagai bagian dari alat bukti,” ujar Kombes Pol Henry kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa meliputi awak kapal, nahkoda, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelayaran dan pelayanan wisata.

Baca Juga :  Upah dan Sewa Alat Berat Tertunggak, Warga Kembali Geruduk Mawatu Resort

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara komprehensif untuk mengurai secara detail peran dan tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran berlangsung.

“Kami mendalami seluruh aspek, mulai dari pengendalian kapal, kondisi mesin, kelayakan kapal, hingga penerapan prosedur keselamatan, khususnya saat kapal menghadapi kondisi darurat,” jelasnya.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti awal yang dinilai krusial dalam proses hukum.

  • Bagikan