“Pertanyaan saya, mana pernyataan saya yang bohong? Kenapa berita tersebut menyerang privasi saya? Saya ingin wartawan yang menulis mempertanggungjawabkan judul tersebut,” tegasnya.
Nik Deki menilai, seandainya judul berita itu tidak mencantumkan namanya secara langsung, persoalannya mungkin akan berbeda.
“Judul itu sangat vulgar dan tidak menjaga privasi. Saya mewakili institusi, jadi penyebutannya seharusnya juga mewakili institusi. Penyebutan nama pribadi dalam konteks ini sangat merugikan saya, keluarga, dan lembaga,” jelasnya.
Merasa perlu melakukan klarifikasi langsung, Nik Deki mencoba menghubungi wartawan bersangkutan. Namun karena tidak ada tanggapan, ia kemudian mengontak pimpinan redaksi obortimur.com, Ady Jaya.
Dalam komunikasi itu, disepakati bahwa pertemuan akan dilakukan di Polres pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 08.00 WITA.
“Saya sempat ditanya apakah saya mengancam. Saya tegaskan tidak ada ancaman. Justru saya bertanya di mana kita bisa bertemu untuk membahas ini, dan Ady Jaya sendiri yang menentukan tempatnya,” ujar Nik Deki.
Ia mengaku terkejut ketika muncul berita baru yang menyebut dirinya melakukan ancaman, padahal pertemuan telah disepakati sebelumnya.
“Saya benar-benar kaget saat berita tentang ‘ancaman’ itu muncul, padahal sudah ada kesepakatan untuk bertemu. Ini sangat disayangkan, karena seharusnya pertemuan itu menjadi ruang untuk mencari solusi,” katanya.
Nik Deki berharap, pertemuan di Polres menjadi langkah konstruktif untuk meredakan ketegangan dan menyelesaikan persoalan secara dewasa dan bermartabat.
“Kita harus bijak menyelesaikan persoalan. Saya berharap pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk mendapatkan solusi terbaik, tanpa merugikan atau mencemarkan nama baik siapa pun,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









