Meski demikian, Lufthi menegaskan bahwa penentuan pihak lain sebagai tersangka masih bergantung pada hasil pendalaman penyidikan, petunjuk jaksa, dan terpenuhinya unsur pidana.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk pihak yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran, ia menyatakan bahwa penyidik masih akan melihat perkembangan perkara dan petunjuk yang diberikan jaksa.
“Kami lihat dulu petunjuk dari jaksa. Nanti kami koordinasikan dan diskusikan bersama. Kalau memang unsur-unsurnya terpenuhi, tentu akan kami sesuaikan dengan hasil penyidikan dan petunjuk jaksa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa ruang pengembangan perkara masih terbuka. Namun, sampai ada keputusan resmi berdasarkan alat bukti dan proses hukum, belum dapat dipastikan apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang telah diumumkan sejauh ini tetap tiga orang, yakni TS, FT, dan FBS.
Lufthi mengatakan, penyidik berharap berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penanganan perkara bisa berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, ia mengakui bahwa percepatan penyelesaian perkara juga membutuhkan koordinasi yang baik dengan pihak kejaksaan, terutama untuk memastikan seluruh petunjuk telah dipenuhi.
“Kami minta dukungan dan doa supaya perkara ini bisa segera mencapai P21. Kalau memang masih ada kekurangan, kami berharap disampaikan secara jelas agar bisa segera kami lengkapi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan jaksa agar tidak ada lagi hambatan dalam proses penyelesaian berkas.
“Kami akan terus berkoordinasi. Harapan kami, perkara yang sudah cukup lama ditangani ini bisa segera tuntas dan proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Lambannya penyelesaian perkara yang telah menetapkan tiga tersangka sejak Maret 2023 ini menjadi alasan penting bagi publik untuk terus mengawasi perkembangannya.
Dengan nilai kontrak sekaligus nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp737.163.398, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, apa saja kendala yang masih dihadapi penyidik, dan kapan perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Penyidikan perlu dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar pertanggungjawaban hukum dapat dipastikan melalui proses peradilan.
Di sisi lain, kemungkinan penambahan tersangka harus tetap didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur pidana, bukan sekadar dugaan atau tekanan opini publik.
Kini, perhatian tertuju pada hasil koordinasi Polres Manggarai Barat dengan kejaksaan. Publik menunggu apakah pembahasan berkas yang direncanakan tersebut mampu mempercepat pemenuhan petunjuk jaksa dan membawa perkara dugaan korupsi Dermaga Wisata Gua Rangko menuju kepastian hukum.
Sebab, ketika proyek bernilai ratusan juta rupiah dinyatakan tidak memberikan manfaat dan diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sama dengan nilai kontraknya, penyelesaian perkara secara tuntas menjadi tuntutan akuntabilitas yang tidak boleh diabaikan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









