
“Besaran bantuan keuangan dihitung secara objektif berdasarkan hasil Pemilu. Oleh karena itu, tertib administrasi dan pelaporan menjadi aspek yang sangat penting,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PKB Provinsi NTT, Kaharudin, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan dana bantuan keuangan secara transparan dan profesional.
“PKB Provinsi NTT berkomitmen menggunakan dana bantuan ini sesuai peruntukannya, khususnya untuk memperkuat pendidikan politik dan pengkaderan, serta kami siap mempertanggungjawabkannya secara terbuka,” ungkap Kaharudin.
Melalui kegiatan tersebut, Jemris Fointuna kembali menegaskan komitmen KPU Provinsi NTT dalam mendorong tata kelola bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini turut dihadiri Bendahara dan jajaran pengurus PKB Provinsi NTT, serta Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat KPU Provinsi NTT. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









