KUPANG, NTTNEWS.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menerima Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Tahun 2026 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTT, Rabu (21/1/2026).
Penyerahan laporan berlangsung di Kantor KPU Provinsi NTT dan diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Andrew S. N. Kette. Laporan tersebut diserahkan oleh Sekretaris PKB Provinsi NTT, Kaharudin, bersama jajaran pengurus partai.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik merupakan kewajiban konstitusional sekaligus wujud komitmen partai dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk tanggung jawab partai politik dalam mengelola dana yang bersumber dari APBD Provinsi NTT. Ini penting untuk memastikan bahwa dana negara digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jemris.
Ia menjelaskan, dana bantuan keuangan partai politik diperuntukkan bagi kegiatan strategis partai, antara lain pendidikan politik bagi masyarakat, kaderisasi pengurus dan anggota, serta operasional sekretariat partai politik.
Lebih lanjut, Jemris menerangkan bahwa besaran bantuan keuangan partai politik ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Provinsi NTT dan suara sah partai politik pada Pemilu Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









