KEFA, NTTNEWS.NET – Kuasa hukum korban pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, S.H, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), Kasat Reskrim Polres TTU, serta seluruh jajaran kepolisian atas terselenggaranya pertemuan antara pihak korban dan para terduga pelaku pada Jumat (06/02/2026).
Menurut Joao Meco, pertemuan tersebut merupakan langkah awal yang positif dalam upaya penyelesaian perkara pengeroyokan yang telah dilaporkan sejak Oktober 2025. Meski demikian, ia menyoroti absennya sosok yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Kapolres TTU, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran karena hari ini sudah dilakukan pertemuan dengan menghadirkan pihak korban serta beberapa terduga pelaku. Namun sangat kami sayangkan, terduga pelaku utama atas nama Oktofianus Silab tidak hadir dalam pertemuan ini,” ujar Joao Meco kepada wartawan.
Joao menegaskan, berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi yang telah dikantongi pihaknya, Oktofianus Silab patut diduga sebagai pihak yang menginisiasi dan memicu terjadinya pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com.
“Kami sudah mengantongi fakta dan mengetahui siapa pelaku utamanya. Dalam hukum pidana juga dikenal pasal tentang menyuruh melakukan, turut serta, dan membantu terjadinya tindak pidana. Semua itu memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joao Meco menyatakan bahwa pihak korban masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun dengan syarat-syarat tegas yang telah disampaikan kepada penyidik dan pihak terduga pelaku.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara restorative justice. Namun syaratnya jelas dan sudah kami sampaikan. Jika pihak terduga pelaku sanggup memenuhi syarat tersebut, maka perkara bisa diselesaikan. Tetapi jika tidak, kami pastikan kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas Joao.
Ia menekankan bahwa pendekatan restorative justice tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghapus unsur pidana, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum pelaku terhadap korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









