“Restorative justice bukan berarti pelaku bebas dari kesalahan. Ini adalah kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara adil dan bermartabat. Namun jika syarat yang kami ajukan tidak dipenuhi, maka tidak ada alasan lain, perkara ini wajib dilanjutkan,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Joao Meco juga menyinggung keberadaan seorang anggota kepolisian berinisial LR, yang diduga berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Salah satu saksi kunci dalam perkara ini adalah anggota polisi berinisial LR yang berada di tempat kejadian perkara. Fakta ini tidak boleh diabaikan dan harus menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, kondisi korban hingga saat ini disebut belum pulih sepenuhnya, baik secara fisik maupun psikis. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan korban pascakejadian kekerasan tersebut.
“Untuk sementara, kami masih fokus pada pemulihan korban karena kondisinya belum sembuh total setelah mengalami pengeroyokan,” kata Joao.
Di akhir pernyataannya, Joao Meco berharap Polres TTU dapat bertindak profesional, transparan, dan berani dalam menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
“Kami percaya Polres TTU mampu menuntaskan kasus ini secara adil. Hukum harus ditegakkan, terlebih ini menyangkut tindak kekerasan terhadap jurnalis, yang merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









