Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Apresiasi Polres TTU, Kasus Pengeroyokan Jurnalis Tetap Berlanjut

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260207 010624
Kuasa hukum korban pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Joao Meco, S.H, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), Kasat Reskrim Polres TTU, serta seluruh jajaran kepolisian atas terselenggaranya pertemuan antara pihak korban dan para terduga pelaku pada Jumat (06/02/2026). (foto : isth).

“Restorative justice bukan berarti pelaku bebas dari kesalahan. Ini adalah kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara adil dan bermartabat. Namun jika syarat yang kami ajukan tidak dipenuhi, maka tidak ada alasan lain, perkara ini wajib dilanjutkan,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Joao Meco juga menyinggung keberadaan seorang anggota kepolisian berinisial LR, yang diduga berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan tersebut.

“Salah satu saksi kunci dalam perkara ini adalah anggota polisi berinisial LR yang berada di tempat kejadian perkara. Fakta ini tidak boleh diabaikan dan harus menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Sementara itu, kondisi korban hingga saat ini disebut belum pulih sepenuhnya, baik secara fisik maupun psikis. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan korban pascakejadian kekerasan tersebut.

“Untuk sementara, kami masih fokus pada pemulihan korban karena kondisinya belum sembuh total setelah mengalami pengeroyokan,” kata Joao.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

Di akhir pernyataannya, Joao Meco berharap Polres TTU dapat bertindak profesional, transparan, dan berani dalam menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.

“Kami percaya Polres TTU mampu menuntaskan kasus ini secara adil. Hukum harus ditegakkan, terlebih ini menyangkut tindak kekerasan terhadap jurnalis, yang merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” pungkasnya. **

  • Bagikan