LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ancaman terhadap wartawan Obortimur.com, Gordi Jamat, diduga dilakukan oleh Teobaldus Nik Deki, sosok yang diberi kuasa oleh Yayasan STIE Karya Ruteng dalam sengketa hukum antara yayasan tersebut dan salah satu dosennya, Lucius Proja Moa.
Ancaman ini mencuat usai Obortimur.com menerbitkan artikel berjudul “Bongkar Kebohongan Nik Deki! Fakta Tersembunyi Sengketa Dosen STIE Karya Ruteng”.
Menurut keterangan Gordi Jamat, Nik Deki menghubunginya langsung melalui sambungan telepon pada Senin (9/6/2025) sore.
Dalam rekaman percakapan yang telah diserahkan kepada redaksi, terdengar suara yang diduga Nik Deki mengucapkan kalimat bernada mengintimidasi: “Kalau tidak, jangan sampai kami yang cari kau nanti.”
Pernyataan tersebut, menurut Gordi, memiliki nada ancaman dan membuatnya merasa tidak aman.
“Dia awalnya meminta bertemu, tapi kemudian justru mengancam akan mencari saya bersama keluarganya,” ujarnya.
Karena merasa keselamatannya terancam, Gordi menolak pertemuan tersebut, namun tetap menyatakan terbuka untuk memberikan ruang klarifikasi secara resmi melalui jalur yang sesuai.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Nik Deki berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dikategorikan sebagai ancaman.
Selain itu, tindakan intimidatif terhadap jurnalis juga dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers bukanlah hal yang dapat disepelekan. Jurnalis memegang peran penting dalam menyampaikan informasi secara akurat dan menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









