Konflik Dosen dan Yayasan STIE Karya Ruteng Memanas
Ancaman terhadap jurnalis ini tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik internal antara Yayasan STIE Karya Ruteng dan dosennya, Lucius Proja Moa.
Nik Deki, sebagai kuasa yayasan, menuding Lucius telah mangkir dari tugas tanpa izin dan mengikuti seleksi CPNS secara diam-diam. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Lucius dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Namun Lucius membantah keras tuduhan tersebut. “Surat panggilan dua kali itu tidak pernah saya terima. Saya berani bersumpah itu bohong,” tegasnya saat diwawancarai media ini pada Kamis (6/6/2025).
Ia mengklaim tuduhan itu merupakan upaya sistematis untuk melemahkan posisinya dalam menuntut hak pesangon. Perselisihan antara kedua pihak telah sampai pada proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), namun tidak membuahkan hasil.
Lucius menegaskan bahwa ia menuntut haknya berdasarkan masa kerja dan prinsip keadilan. Di sisi lain, pihak yayasan bersikukuh menggunakan dasar hukum PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam menghitung pesangon.
Citra Lembaga Pendidikan Dipertaruhkan
Konflik berkepanjangan ini mencoreng citra lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan keadilan.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan intimidasi terhadap wartawan menunjukkan adanya kecenderungan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Nik Deki, baik dalam bentuk ancaman terhadap jurnalis maupun kemungkinan manipulasi dalam proses pemecatan dosen.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi wartawan maupun tenaga pendidik di Indonesia. ** (Gordi Jamat).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









