Menjawab pertanyaan terkait alasan penunjukan Andi Risky di tengah banyaknya kader internal, Yopi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata pilihan pribadi, melainkan hasil koordinasi bersama serta arahan dari DPW.
“Pertimbangannya, pertama karena kebutuhan akan sekretaris yang benar-benar fokus menjalankan tugas partai. Kedua, ini adalah keputusan bersama berdasarkan arahan DPW. Selain itu, kami ingin memperluas jangkauan partai hingga ke pulau-pulau yang selama ini belum tersentuh secara maksimal,” jelasnya.
Di sisi lain, Hj. Andi Risky Nur Cahya mengungkapkan bahwa keputusannya bergabung dengan NasDem bukanlah hal yang instan, melainkan melalui proses pertimbangan panjang.
“Saya bergabung di NasDem dengan cita-cita untuk menghidupkan wilayah pulau-pulau. Kehadiran saya di sini adalah untuk membesarkan partai. Ini bukan keputusan yang saya ambil secara tiba-tiba, tetapi melalui pemikiran yang matang. Saya melihat NasDem sebagai partai yang paling cocok karena memberikan ruang luas untuk berkarya dan memberi warna baru, meskipun tetap melebur dalam semangat biru NasDem,” ungkapan Risky.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat soliditas internal partai serta menghadapi agenda politik ke depan.
“Kami bersama pengurus akan membesarkan Partai NasDem Manggarai Barat, memperkuat solidaritas, dan siap memenangkan pemilu legislatif maupun pilkada yang akan datang. Target utama kami adalah membesarkan partai dan meraih hasil maksimal di pemilu mendatang,” tutupnya.
Dengan restrukturisasi ini, DPD NasDem Manggarai Barat optimistis dapat memperluas pengaruh politiknya, memperkuat basis hingga wilayah kepulauan, serta menghadapi kontestasi politik ke depan dengan lebih solid dan terarah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









