Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Marwah Lembaga, Tri Prediksi DPRD Ende Akan Gunakan Senjata Konstitusional Hadapi Eksekutif

  • Bagikan
IMG 20250414 WA0113
Lindungi Marwah Lembaga, Tri Prediksi DPRD Ende Akan Gunakan Senjata Konstitusional Hadapi Eksekutif. (foto : NTTNews.net/Rian Laka).

ENDE, NTTNEWS.NET – Ketegangan politik antara dua lembaga terhormat di Kabupaten Ende, yakni eksekutif dan legislatif, kian memanas dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi berbagai kalangan, termasuk Demisioner Ketua PMII Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf.

Dalam wawancara melalui WhatsApp pada Senin (14/04/2025), Tri menilai konflik berkepanjangan antara Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD setempat dilatarbelakangi oleh benturan kepentingan politik yang kian tajam antara kepala daerah dan lembaga legislatif.

Tri mengungkapkan, dari penelusurannya, salah satu pemicu utama ketegangan tersebut adalah penghapusan dana pokok pikiran (pokir) DPRD serta penurunan gaji anggota dewan. Hal ini terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang memburuk akibat merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan utang daerah sebesar Rp49 miliar kepada pihak ketiga—mayoritas kontraktor—yang belum terbayarkan.

Baca Juga :  Pasien Digigit Kalajengking Diduga Diblacklist RS Siloam Labuan Bajo, Apa Apa?

“Kondisi ini telah menimbulkan perasaan bahwa marwah lembaga DPRD dilecehkan oleh kebijakan eksekutif. Bila dibiarkan, ini bisa berujung pada eskalasi konflik politik yang serius,” ungkap Tri.

Prediksi Penggunaan Hak Interpelasi dan Angket

Sebagai respons atas situasi tersebut, Tri memprediksi bahwa DPRD Ende kemungkinan besar akan menggunakan dua hak konstitusional yang menjadi senjata pamungkas lembaga legislatif, yakni hak interpelasi dan hak angket.

“Ketika lembaga legislatif merasa disudutkan atau diintervensi oleh pihak luar non-formal, mereka akan merespons dengan mekanisme formal sesuai regulasi atau rule of law,” jelas Tri.

Baca Juga :  Wabup Mabar Perintahkan Kadis Kesehatan Panggil Direktur RS Siloam Terkait Dugaan Penolakan Pasien

Menurutnya, hak interpelasi dapat digunakan untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah terkait kebijakan yang dianggap tidak wajar atau sarat kepentingan tertentu. Sementara hak angket dapat membuka jalan bagi pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan intervensi pihak ketiga dalam pemerintahan.

“DPRD juga bisa mempersulit atau menunda pengesahan APBD jika dirasa kebijakan eksekutif tak lagi sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

  • Bagikan