Selain itu, Tri menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk membatasi ruang gerak eksekutif melalui revisi atau pembuatan Perda baru, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Bahkan dalam situasi ekstrem, jika ditemukan pelanggaran berat dan bukti hukum yang cukup, DPRD bisa memproses pemakzulan (impeachment) terhadap kepala daerah melalui mekanisme resmi,” ujar Tri.
Keterlibatan Timses dan Netralitas Birokrasi
Tri juga menyoroti bahaya keterlibatan tim sukses kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan politik. Menurutnya, hal ini berisiko tinggi mengganggu netralitas birokrasi, serta melemahkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme ASN.
“Jika tim sukses terlalu jauh mencampuri urusan kebijakan publik, maka akan muncul konflik kepentingan dalam berbagai keputusan kepala daerah. Ini sangat merugikan tata kelola pemerintahan yang sehat,” tegas Tri.
Ia menekankan bahwa netralitas birokrasi adalah fondasi utama dalam menjalankan program-program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah yang terpilih secara demokratis.
Seruan untuk Keseimbangan Kekuasaan
Menutup pernyataannya, Tri mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam bingkai check and balance yang saling menghormati.
“Situasi seperti ini bila tidak dikelola dengan baik akan mengarah pada pemerintahan yang tidak sehat, dan ujungnya adalah masyarakat yang dirugikan karena pelayanan publik terabaikan,” pungkasnya. ** (Rian Laka).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









