Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Marwah Lembaga, Tri Prediksi DPRD Ende Akan Gunakan Senjata Konstitusional Hadapi Eksekutif

  • Bagikan
IMG 20250414 WA0113
Lindungi Marwah Lembaga, Tri Prediksi DPRD Ende Akan Gunakan Senjata Konstitusional Hadapi Eksekutif. (foto : NTTNews.net/Rian Laka).

Selain itu, Tri menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk membatasi ruang gerak eksekutif melalui revisi atau pembuatan Perda baru, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

“Bahkan dalam situasi ekstrem, jika ditemukan pelanggaran berat dan bukti hukum yang cukup, DPRD bisa memproses pemakzulan (impeachment) terhadap kepala daerah melalui mekanisme resmi,” ujar Tri.

Keterlibatan Timses dan Netralitas Birokrasi

Tri juga menyoroti bahaya keterlibatan tim sukses kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan politik. Menurutnya, hal ini berisiko tinggi mengganggu netralitas birokrasi, serta melemahkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme ASN.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kedua Kadis Pariwisata Manggarai Barat, Kasus Cunca Wulang Merambah Dugaan Korupsi

“Jika tim sukses terlalu jauh mencampuri urusan kebijakan publik, maka akan muncul konflik kepentingan dalam berbagai keputusan kepala daerah. Ini sangat merugikan tata kelola pemerintahan yang sehat,” tegas Tri.

Ia menekankan bahwa netralitas birokrasi adalah fondasi utama dalam menjalankan program-program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah yang terpilih secara demokratis.

Baca Juga :  Dua Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, DPRD Perindo Soroti “Kegagalan” Infrastruktur Wisata Labuan Bajo

Seruan untuk Keseimbangan Kekuasaan

Menutup pernyataannya, Tri mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam bingkai check and balance yang saling menghormati.

“Situasi seperti ini bila tidak dikelola dengan baik akan mengarah pada pemerintahan yang tidak sehat, dan ujungnya adalah masyarakat yang dirugikan karena pelayanan publik terabaikan,” pungkasnya. ** (Rian Laka).

  • Bagikan