“Dengan semangat dan kebersamaan, petugas dan warga bergotong royong mengangkat material longsor seperti batu, lumpur, dan pohon yang menutupi jalan,” tambahnya.
Kapolsek Kuwus juga menjelaskan bahwa material longsor menutupi jalan utama yang menghubungkan Hawe, Compang Kules, dan Golo Riwu, tepatnya di Wae Kea, Kecamatan Kuwus Barat, terjadi pada Kamis (28/03/2024) sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Penyebab longsor adalah hujan lebat yang terus mengguyur daerah tersebut selama seminggu terakhir. Material longsor menutupi ruas jalan sepanjang sekitar 30 meter, sehingga akses tersebut tidak dapat dilalui oleh kendaraan.
“Meskipun tidak ada korban jiwa, bencana longsor ini telah menghambat kehidupan ratusan warga di Desa Golo Riwu dan mengancam terisolirnya mereka,” jelas inspektur polisi itu.
Dia juga mengingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, pasokan makanan ke Desa Golo Riwu akan terganggu. Bencana ini juga mengakibatkan kerusakan berat pada pipa distribusi air bersih menuju desa tersebut.
Kapolsek Kuwus bersama pihak kecamatan berupaya berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar segera menurunkan alat berat untuk membersihkan material longsor tersebut.
“Pasokan sembilan bahan pokok, air bersih, bahan bakar, dan lainnya menuju Desa Golo Riwu sangat tergantung pada jalan ini. Ini adalah jalan satu-satunya, dan kami sedang berusaha agar pembersihan ini dapat selesai secepatnya sambil menunggu bantuan alat berat dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai Kapolsek Kuwus, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat musim hujan.
“Bagi warga yang tinggal di daerah rawan longsor, saya mengimbau untuk selalu waspada dan memantau kondisi sekitar. Segera hubungi petugas jika melihat tanda-tanda longsor atau bencana alam lainnya,” imbau IPDA Arsilinus Lentar. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









