KUPANG, NTTNEWS.NET – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Deputi Kelembagaan Bidang Hubungan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, Oko Nurharyoko, secara resmi menerima surat pengaduan dari Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trisakti Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa.
Surat bernomor: 042/DPN/Pendiri LP2TRI/IV/22 tertanggal 22 April 2022 tersebut berisi aduan terkait pencairan dana bantuan untuk korban badai siklon tropis Seroja yang melanda 21 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2021.
Kementerian Sekretariat Negara kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dengan melayangkan surat bernomor: B-13/KSN/D-2/SR.02/05/2022.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menegaskan bahwa lembaganya bekerja berdasarkan hukum dan selalu menyampaikan laporan resmi yang ditindaklanjuti berbagai pihak, termasuk Istana Presiden.
“LP2TRI ini lembaga independen, semua laporan kami selalu ditindaklanjuti. Bahkan Istana Presiden merespons cepat aduan kami. Jadi kalau ada yang bilang LP2TRI hanya omong kosong, itu salah besar. Kami punya bukti hukum yang jelas,” kata Hendrikus Djawa, pada Jumat (29/8/2025).
Ia menuding Bupati Kupang Yosef Lede dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang berbohong terkait pencairan bantuan.
Menurutnya, LP2TRI menerima surat resmi dari BNPB yang menyebutkan lebih dari Rp200 miliar dana bantuan masuk ke Kabupaten Kupang, namun hingga kini pencairannya berbelit-belit.
“Seharusnya pemerintah kabupaten transparan dan segera menyalurkan bantuan itu. Jangan berbohong pada ribuan korban badai Seroja,” tegas Hendrikus.
Lebih lanjut, Hendrikus menyebut LP2TRI memiliki data lengkap dari Istana Presiden, BNPB, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait aliran dana bantuan. Total dana yang diperjuangkan, kata dia, mencapai Rp849,3 miliar untuk 53.400 korban badai Seroja di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









