KUPANG, NTTNEWS.NET – Pengangkatan Prof Alo Liliweri sebagai Komisaris Independent Bank NTT dinilai bermasalah yakni melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 terkait Usia Dewan Pengawas dan Komisaris dan Akta RUPS LB Bank NTT Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pernyataan Keputusan RUPS LB Bank NTT.
Oleh karena itu, Lembaga Peneliti Pengkaji Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu (melaporkan) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI).
“Bahwa pengangkatan Prof. Alo Liliweri sebagai Komisaris Independent PT Bank NTT ttersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 pasall 6 huruf g yang berbunyi “Untuk dapat diangkat sebagai dewan pengawas atau anggota Komisaris berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali.” Bahwa selain itu, pengangkatan Prof Alo Liliwer juga melanggar akta RUPS LB PT Bank NTT No. 48 Tahun 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani oleh Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan, SH,M.Kn,” tulis LPPDM NTT, Marsel Ahang dalam laporannya ke OJK RI Perwakilan NTT pada Senin, 8 Juli 2024.
LPPDM menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada halaman Wikipedia, tertulis bahwa Prof. Alo Liliweri lahir pada 19 Juni 1957 dan saat ini sang Profesor itu telah menginjak usia 67 tahun, sehingga sudah melewati batas ketentuan/syarat usia sebagai calon Komut bank NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









