“Bahwa memang pergantian Komisaris Independent PT. BPBD NTT, memang menjadi haknya pemegang saham, tapi tidak serta merta, karena ini merupakan Perusahaan milik daerah, maka harus berdasarkan hirarki perundang-undangan, apalagi berstatus sebagai pengawas Keuangan di Provinsi NTT harus sesuai dengan peraturan perudang-undangan,” jelas LPPDM.
Laporan LPPDM ke OJK RI Kantor Perwakilan NTT diwaliki lima orang Kuasa Hukum LPPDM NTT yakni Marsel Nagus Ahang, S.H, Jimmy SN.Daud, S.H.MH, Tesar Shan Demas haba SH, Yohanes Peni, Dicky Januar Ndun, S.H.
Laporan tersebu tembusan ke Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Gubernur BI, Kepala Kantor Perwakilan BI NTT, Pj Gubernur NTT, Sekda NTT, Plt. Dirut Bank NTT, dan media. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









