Aksi rencananya diikuti sekitar 20 orang dengan bentuk kegiatan berupa orasi dan penyampaian pernyataan sikap. Massa juga akan menggunakan mobil komando, poster, dan baliho sebagai alat peraga.
Koordinator aksi tercantum Agapitus Jehambut, S.Pd. dan Marsel Ahang, S.H., sementara penanggung jawab aksi adalah Gregorius Antonius Bocok, S.H. dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H.
Rute aksi ditetapkan dari Sekretariat LPPDM menuju Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Marsel Ahang menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, LPPDM meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pengungkapan fakta berdasarkan alat bukti. Apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Dalam persoalan dana hibah Rp28 miliar ini, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses. Kami meminta Kejari Mabar bekerja secara profesional, transparan dan berani,” kata Ahang.
Ia juga meminta Kejari Manggarai Barat menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Aksi pada 11 September nanti adalah bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Kami ingin Kejaksaan menunjukkan kepada publik bahwa persoalan dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini benar-benar ditangani secara serius,” tegasnya.
Dalam surat pemberitahuan aksi, LPPDM juga meminta Polres Manggarai Barat melakukan pengamanan selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
LPPDM menyatakan aksi yang akan dilakukan merupakan penyampaian aspirasi secara damai. Massa akan menyampaikan orasi dan pernyataan sikap di depan Kantor Kejari Manggarai Barat.
Bagi LPPDM, persoalan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut pertanggungjawaban terhadap penggunaan keuangan negara.
Karena itu, lembaga tersebut meminta Kejari Manggarai Barat menjadikan pengusutan dugaan korupsi dana hibah Rp28 miliar sebagai perkara yang harus dibuka secara terang berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, hasil audit, serta alat bukti lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan PPK maupun oknum anggota KPUD Manggarai Barat sebagaimana didesakkan LPPDM masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









