Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LSM LPPDM Menilai Mario Peranda Gagal Paham Soal Aturan Menpan Tentang THL

  • Bagikan
IMG 20250122 122144
Marvel Ahang, S.H, Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai. (Dok : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polemik terkait pemecatan tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manggarai Barat terus menuai perdebatan.

Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat), Marsel Ahang, S.H, secara tegas memberikan tanggapan terhadap pernyataan Mario Pranda, yang sebelumnya mengkritisi kebijakan tersebut dengan menyinggung isu kemanusiaan, demokrasi, dan hegemoni kekuasaan.

Ahang menilai bahwa pernyataan Mario Pranda kurang tepat sasaran dan cenderung provokatif.

Menurutnya, Mario seharusnya memahami dasar hukum dan aturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelum melontarkan kritik.

“Aturan dari KemenPAN-RB sudah jelas, yakni melarang penerimaan tenaga kontrak atau honorer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Jadi, semestinya Mario tidak mempersalahkan Pemkab Manggarai Barat, tetapi mempertanyakan langsung kebijakan ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujar Marsel Ahang, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai, pada Rabu pagi (22/1/2025).

Baca Juga :  Wabup Mabar Perintahkan Kadis Kesehatan Panggil Direktur RS Siloam Terkait Dugaan Penolakan Pasien

Ahang juga menyoroti pernyataan Mario yang dinilainya ambigu dan kurang memahami konteks regulasi.

“Saya melihat pernyataannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pemecatan THL ini adalah implementasi dari regulasi nasional, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah,” tambahnya.

Pernyataan Mario Pranda dan Kritikannya

Sebelumnya, Mario Pranda mengkritisi kebijakan pemecatan 20 tenaga harian lepas (THL) di DLHP Manggarai Barat. Menurut dia, polemik pemecatan 20 anggota THL di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) mesti dilihat secara komprehensif, jangan parsial.

“Saya membaca polemik ini dalam tiga dimensi utama yang menjadi dasar pertimbangan untuk kurang sepakat, yakni Kemanusian, Demokrasi, dan Hegemoni Kekuasaan,” ungkap Mario Pranda kepada Info Labuan Bajo pada Senin 21 Januari 2025.

Baca Juga :  Tim Resmob Komodo Ringkus Pelaku Pencurian Dan Amankan Barang Bukti Di Labuan Bajo

Dari dimensi kemanusian, jelas Mario Pranda bahwa dampak pertama dari kebijakan pemecatan THL tersebut adalah bertambahnya jumlah pengangguran, sebab mereka semua kehilangan pekerjaan.

“Pemecatan terhadap 20 (dua puluh) anggota THL di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dinilai kurang tepat karena alasan kemanusiaan. Sebab, para THL tersebut adalah tulang punggung dari keluarga masing-masing. Dan, setelah mereka dipecat implikasinya banyak, kehilangan lapangan pekerjaan yang berpengaruh langsung terhadap kelangsungan hidup, urus makan dan menyekolahkan anak-anak mereka,” tandas Mario Pranda.

  • Bagikan