LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polemik terkait pemecatan tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manggarai Barat terus menuai perdebatan.
Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat), Marsel Ahang, S.H, secara tegas memberikan tanggapan terhadap pernyataan Mario Pranda, yang sebelumnya mengkritisi kebijakan tersebut dengan menyinggung isu kemanusiaan, demokrasi, dan hegemoni kekuasaan.
Ahang menilai bahwa pernyataan Mario Pranda kurang tepat sasaran dan cenderung provokatif.
Menurutnya, Mario seharusnya memahami dasar hukum dan aturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelum melontarkan kritik.
“Aturan dari KemenPAN-RB sudah jelas, yakni melarang penerimaan tenaga kontrak atau honorer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Jadi, semestinya Mario tidak mempersalahkan Pemkab Manggarai Barat, tetapi mempertanyakan langsung kebijakan ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujar Marsel Ahang, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai, pada Rabu pagi (22/1/2025).
Ahang juga menyoroti pernyataan Mario yang dinilainya ambigu dan kurang memahami konteks regulasi.
“Saya melihat pernyataannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pemecatan THL ini adalah implementasi dari regulasi nasional, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah,” tambahnya.
Pernyataan Mario Pranda dan Kritikannya
Sebelumnya, Mario Pranda mengkritisi kebijakan pemecatan 20 tenaga harian lepas (THL) di DLHP Manggarai Barat. Menurut dia, polemik pemecatan 20 anggota THL di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) mesti dilihat secara komprehensif, jangan parsial.
“Saya membaca polemik ini dalam tiga dimensi utama yang menjadi dasar pertimbangan untuk kurang sepakat, yakni Kemanusian, Demokrasi, dan Hegemoni Kekuasaan,” ungkap Mario Pranda kepada Info Labuan Bajo pada Senin 21 Januari 2025.
Dari dimensi kemanusian, jelas Mario Pranda bahwa dampak pertama dari kebijakan pemecatan THL tersebut adalah bertambahnya jumlah pengangguran, sebab mereka semua kehilangan pekerjaan.
“Pemecatan terhadap 20 (dua puluh) anggota THL di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dinilai kurang tepat karena alasan kemanusiaan. Sebab, para THL tersebut adalah tulang punggung dari keluarga masing-masing. Dan, setelah mereka dipecat implikasinya banyak, kehilangan lapangan pekerjaan yang berpengaruh langsung terhadap kelangsungan hidup, urus makan dan menyekolahkan anak-anak mereka,” tandas Mario Pranda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









