LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Indeks Pariwisata Inklusif di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat pencapaian yang sangat mengesankan pada tahun 2023, yakni sebesar 98,6 persen.
Data yang dihimpun oleh NTTNews.net menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di bawah kepemimpinan Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng (Edi-Weng), telah menetapkan target Indeks Pariwisata Inklusif tahun 2023 sebesar 62,5 persen. Dari target tersebut, Pemkab Manggarai Barat berhasil merealisasikan angka 61,6 persen, mencapai 98,6 persen dari target yang ditetapkan.
Pada tahun sebelumnya, yaitu 2022, Indeks Pariwisata Inklusif Kabupaten Manggarai Barat berada pada angka 97 persen, setara dengan 58,2 persen. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam upaya pengembangan pariwisata yang inklusif di wilayah tersebut.
Pariwisata inklusif merujuk pada pengembangan pariwisata yang bertujuan untuk menjangkau dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh individu, termasuk penyandang disabilitas, untuk menikmati kegiatan wisata.
Bupati Edistasius Endi menyatakan bahwa Kabupaten Manggarai Barat adalah yang pertama di dunia yang mengukur Indeks Pariwisata Inklusif.
Menurut Florespos.net, Bupati Endi menjelaskan bahwa hasil pengukuran indeks ini akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang termarjinalkan seperti masyarakat miskin, disabilitas, dan perempuan.
Kunjungan wisatawan ke Manggarai Barat pasca-pandemi COVID-19 mengalami lonjakan signifikan. Pada tahun 2022, tercatat 170.354 kunjungan wisatawan, sedangkan pada tahun 2023 jumlah tersebut meningkat menjadi 351.359 kunjungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.