NAGEKEO, NTTNEWS.NET – Maraknya praktik perjudian bermodus permainan pasar malam di Maunori, Kabupaten Nagekeo, kian meresahkan masyarakat. Selain wahana hiburan anak-anak seperti odong-odong, permainan rolet menjadi daya tarik utama bagi para pengunjung, baik dewasa maupun anak-anak.
Menurut seorang warga berinisial AJ, setiap malam banyak masyarakat yang berbondong-bondong ke pasar malam untuk bermain rolet.
Ia menyebutkan bahwa di salah satu sudut lapangan, terdapat tiga tenda yang selalu ramai oleh para pemain.
“Bahkan terkait perjudian ini, Pastor Paroki sering kali memberikan imbauan kepada umat Katolik di Maunori agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut,” ungkap AJ.
Pastor Paroki Maunori, RD Ino Nura, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang berlangsung di pasar malam Maunori.
“Saya hanya mengimbau kepada umat Katolik di Maunori agar menjauhi kegiatan yang berindikasi perjudian. Hal semacam itu harus dihindari dan tidak boleh diikuti,” tegas RD Ino.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam janji baptis Katolik, setiap umat telah berkomitmen untuk menolak segala godaan yang bertentangan dengan ajaran gereja, termasuk perjudian dan hiburan yang tidak sehat.
“Kehidupan masyarakat yang sudah sulit seharusnya tidak semakin dipersulit dengan perjudian. Lebih baik uang yang dimiliki digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih penting dan bermanfaat,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan NTTNews.net pada Jumat, 21 Februari 2025, terdapat tiga stan permainan rolet di pasar malam tersebut. Seorang pria yang dikenal dengan sapaan Ucok, berasal dari Pulau Sumatera, disebut-sebut sebagai penanggung jawab kegiatan pasar malam di Maunori.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








