“Saya juga menjabat RT tahun 2018-2020 akhir, tidak ada perubahan anggaran, kami sebagai RT saja tidak tau berapa anggaran dana desa dalam satu tahun karena tidak ada APBDes yang dipasang di kantor desa, sehingga kami tidak tahu berapa anggaran dana desa dalam satu tahun” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kantor desa Golo Nimbung itu hanya ruang kosong tidak ada papan APBDes yang dipasang di kantor.
“Tidak ada transparansi dana desa Golo Nimbung pak. Kantor desa itu hanya rumah kosong, buktinya pembagian uang dana bantuan Covid-19 kami teriama di rumah kepala desa” tambahnya.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Golo Nimbung Tahun 2020-2022 Lanjut Martinus menjelaskan, bukan hanya terkait persoalan jalan rabat, tetapi ada juga persoalan pembuatan TPT Pantar tahun 2020 tidak di kerjakan sama sekali. Pada tahun anggaran 2020 Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung diduga gelapkan Dana Covid-19 dimana Dana tersebut diperuntukan keluarga penerima manfaat yang terdapat Covid-19. Namun Dana Covid tersebut tidak diberikan kepada keluarga penerima manfaat. Terkait pembagian uang bantuan Covid-19 jelas Martinus, Uang Covid-19 untuk bulan Desember tahun 2022 tidak pernah di terima.
“Untuk uang Covid-19 Rp 300,000, hanya terima dua bulan pertama tahun 2022 itu yang kami terima pak, tetapi bulan Desember tahun 2022 kami tidak terima sama sekali. Sementara uang bantuan Covid-19 itu terimanya di rumah pribadi mantan kades Fransiskus Salesman bukan di kantor desa” jelas Martinus.
Terpisah media ini juga berhasil menemui toko masyarakat Albert Muju sekaligus masyarakat penerima bantuan uang dana Covid-19 dan warga penerima rumah bantuan layak huni ibu Lusia Simur, yang mengaku rumah bantuan untuknya tidak dikerjakan sama sekali bahkan material tidak ada asama sekali. Albert Muju juga mengakui bahwa untuk uang Covid-19 dari 2019 selama dua bulan terima dan 2020 selama dua bulan terima, hingga tahun 2022 bulan Desember untuk bulan terakhir penerimaan dana Covid-19 tidak pernah diterima oleh masyarakat di dusun Golo Kois yang jumlah penerima bantuannya ada seratus lebih masyarakt penerima bantuan.
“Jadi untuk dusun Golo Kois termasuk kampung rokat untuk bulan Desember tahun 2022 kami masyarakat tidak pernah menerima uang bantuan Covid-19 lagi, ” terang Albert.
Kami menduga separuh dari anggaran tahun 2020 masuk ke saku pribadi Fransiskus Salesman, Untuk anggaran Dana Covid-19 kami tidak tahu, bisa tanya langsung kepada Fransiskus Salesman selaku Kades Golo Nimbung pada saat itu.
Tak hanya Dana Covid-19, Albert juga menjelaskan terkait pembuatan jalan rabat di dusun Golo Kois hanya utuh 1 bulan setelah itu rusak parah. Ia juga mengakui tidak mengetahui berapa anggaran karena tidak dipasang papa informasi.
“Kasihan kami masyarakat pemanfaat jalan lite, ketika suda rusak parah kami juga yang merasakan, ” tutur Alber.
Alber menerangkan bahwa ada masyarakat penerima bantuan rumah layak huni Lusia Simur, yang hanya menerima Empat ret pasir dan besi beton 4 batang sementara untuk uang rumah bantuan layak huni masyarakat tidak tau. Penggunaan Dana Desa Golo Nimbung Tahun Anggaran 2023 Pada tahun anggaran 2023 Desa Golo Nimbung mengerjakan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) dari Kamp. Golo Welu- Menuju Kamp. Wae Wego. Pengerjaan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) ini diduga dikerjakan asal jadi, pasalnya jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang baru selesai dikerjakan tersebut kembali rusak. Kelompok masyarakat Desa Golo Nimbung kepada media ini mengatakan pengerjaan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan kampung Golo Welu- Wae Wego dikerjakan asal jadi.
“Pengerjaan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan kampung Golo Welu- Wae Wego dikerjakan asal jadi,” kata Mereka.
Lanjut mereka (Kelompok Masyarakat) menjelaskan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang dikerjakan ini bertahan hanya beberapa bulan saja. Padahal dana yang dikucurkan begitu banyak, tapi hasilnya tidak sesuai dengan jumlah uangnya. Dikatakan mereka Pagu anggaran Lapen, Rp396.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan Volume 350 Meter. Dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat.
“Jadi proyek lapen itu kami masyarakat tidak tau berapa pagu anggaran, papan Informasi juga tidak di pasang. Kami sangat kecewa pak, ” tutup ke empat toko masyarakat yang tidak mau di media kan namanya.
Harapan dari masyarakat desa Golo Nimbung ungkap mereka agar pihak yang berwenang seperti inspektorat agar melakukan proses audit yang jelas dimana titik yang disampaikan masyarakat harus turun di lokasi itu.
kalau inspektorat turun ke desa Golo Nimbung harus datang ke lokasi yang bermasalah dan temui masyarakat Desa Golo Nimbung. Kami masyarakat desa Golo Nimbung siap menghadap kejaksaan dan kepolisian jika mereka memerlukan data tambahan untuk melakukan penyelidikan.
Kami siap mengkawal kasus ini sampai tuntas dan kami minta APH harus ke lokasi yang bermasalah dan temui Masyarakat terdampak.
Pengakuan Bendahara dan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu Desa Golo Nimbung
Pengakuan Kades dan Bendahara Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
1. Pengakuan Stanis Lasen Kades PAW Desa Golo Nimbung Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur. Stanis Lasen selaku Kepala Golo Nimbung Pergantian Antar Waktu kepada media ini dikediamannya mengatakan, tidak mengetahui berapa anggaran proyek yang telah dieksekusi oleh Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung.
“Tidak tahu berapa anggarannya, bisa tanya langsung dengan bendahara atau pa Mantan Kades Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung, ” kata Stanis.
Namun Stanis mengakui terkait pengadaan mesin pompa air dua unit di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
2. Pengakuan Bendahara Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur pada 12 April 2024. kami tidak mengetahui berapa anggaran proyek yang dieksekusi oleh kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman.
“Kami tidak tahu berapa anggaran Proyek yang di eksekusi setiap tahunnya, ” katanya.
Lanjut Ia menjelaskan, memang benar ada proyek yang di eksekusi di Desa Golo Nimbung, tapi kita tidak tahu berapa anggarannya.
Dikatakannya, kami hanya tau saat eksekusi proyek fisik di lapangan, soal anggaran bisa tanya langsung kepada Fransiskus Salesman, mantan Kepala Desa Golo Nimbung.
Ia menuturkan, beberapa proyek yang di eksekusi tersebut salah satunya Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan kampung Golo Welu- Wae Wego.
Ia menjelaskan Proyek Lapisan Penetrasi yang selesai dikerjakan tersebut tidak ada kendala dan sudah dimonitoring oleh pemerintah kecamatan Lamba Leda. Baca Juga : Persiapan Pilkada Manggarai Barat 2024: Persaingan Mencari Dukungan Koalisi Semakin Memanas
“Tidak ada masalah, proyek tersebut sudah dimonitoring oleh pemerintah kecamatan Lamba Leda,” ungkapnya.
Sedangkan pagu anggaran Lapen kata dia, Rp. 396.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan Volume 350 Meter.
“Yang mengerjakan proyek lapen tersebut Hamin orang benteng,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa. Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan peraturan tersebut diatas, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektur Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon belum berhasil dikonfirmasi. (YD) **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









