Lanjut Kasat Reskrim, pelaku pencurian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan polisi dengan nomor : LP/B/153/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tanggal 12 Oktober 2024.
“Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, para pelaku teridentifikasi setelah satu bulan diselidiki dan langsung diamankan petugas,” tutur Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Para pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kini Santos dan Rey telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit mesin tempel speed boat dengan rincian satu unit mesin merk Yamaha 40 PK, dua unit mesin merk Yamaha 15 PK, dan satu unit mesin merk Suzuki 15 PK beserta tiga buah tangki bahan bakar Speed Boat.
“Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Atas maraknya peristiwa pencurian mesin tempel ini, polisi mengimbau agar pemilik speed boat senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya.
Pasalnya, kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan.
“Apalagi kejahatan terjadi karena niat pelaku dan juga keadaan. Untuk itu, bagi pelaku jasa kapal wisata agar lebih berhati-hati dan menjaga speed boatnya khususnya saat ditambatkan di dermaga ataupun di lokasi lainnya,” imbauanya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









