LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Hari ini, Senin (20/1/2025), gedung DPRD Kabupaten Manggarai Barat menjadi saksi perjuangan para nelayan dari Soknar yang menyampaikan aspirasi mereka terkait penangkapan ikan ilegal.
Dipimpin oleh Gunawan dan Muhammad Tahir, para nelayan ini dengan tegas mengungkapkan keresahan mereka terhadap praktik penangkapan ikan destruktif oleh nelayan luar daerah, seperti dari Sape dan Borong, Manggarai Timur.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Manggarai Barat, Yopi Widyanti (Partai NasDem), yang didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Kanisius Jehabut (Partai Gerindra), Marten Warus (Partai Gerindra), Fidelis Syukur (Partai Gerindra), Marten Mitar (Partai NasDem), Rofinus Rahmat (Partai Golkar), dan Ansel Jebarus (Partai Golkar).
Dalam pertemuan ini, para nelayan menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian serius mereka.
Gunawan, salah satu perwakilan nelayan, menjelaskan bahwa nelayan luar daerah menggunakan alat tangkap seperti pukat cincin yang merusak terumbu karang.
“Kami sudah tidak tahan lagi melihat laut yang rusak. Pukat cincin bukan hanya mencuri ikan kami, tapi juga menghancurkan masa depan laut Manggarai Barat,” tegas Gunawan di depan anggota DPRD.
Muhammad Tahir menambahkan bahwa kerusakan ekosistem ini berdampak langsung pada kehidupan para nelayan lokal.

“Hasil tangkapan kami terus menurun. Kami kesulitan memberi makan keluarga, apalagi untuk biaya pendidikan anak-anak. Kami butuh perhatian dan tindakan segera dari pemerintah,” katanya.
Para nelayan juga meminta agar DPRD bersama pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik ilegal ini.
“Kami tidak ingin hanya janji. Kami ingin tindakan nyata, agar laut Manggarai Barat kembali seperti dulu, kaya dan penuh kehidupan,” tambah Tahir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









