“Kami percaya bahwa menghubungkan Labuan Bajo dengan wilayah timur melalui jalan nasional akan meningkatkan jumlah destinasi wisata dan perekonomian masyarakat Flores secara keseluruhan. Potensi wisata di Flores sangat besar dan perlu digali lebih dalam,” jelasnya.
Menparekraf Sandiaga menyebutkan bahwa pada tahun 2023, total realisasi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mencapai 3,064 juta dolar AS. Investasi tertinggi dicatat pada sektor hotel bintang dengan nilai 1.189 juta dolar AS (sekitar Rp17.590 miliar). Untuk DPSP Labuan Bajo, realisasi investasi asing pada tahun 2023 mencapai 20,27 juta dolar AS, sementara investasi dalam negeri sebesar 14,84 juta dolar AS.
Labuan Bajo menempati posisi ke-4 dalam daftar 10 Destinasi Pariwisata Prioritas berdasarkan nilai realisasi investasi.
“Meskipun Labuan Bajo sangat populer, berada di urutan kedua setelah Bali, kami berharap investasi di sini bisa naik ke posisi ketiga atau bahkan kedua tahun ini,” harap Sandiaga.
Hingga kuartal pertama tahun 2024, total realisasi investasi di Labuan Bajo hampir mencapai Rp570 miliar.
Angka ini diharapkan terus meningkat berkat sejumlah kemudahan akses yang sedang diperkenalkan, seperti kebijakan golden visa dan penerbangan baru oleh Air Asia yang akan menghubungkan Kuala Lumpur dengan Labuan Bajo mulai 3 September 2024.
“Ini adalah langkah awal dari banyak penerbangan langsung lainnya yang akan ke Labuan Bajo. Selain dari Kuala Lumpur, kami juga berharap ada penerbangan dari Singapura, Vietnam, Australia, dan beberapa negara lainnya,” kata Sandiaga.
Dengan perkembangan ini, Labuan Bajo semakin siap untuk menjadi salah satu destinasi utama yang menarik minat investor dan wisatawan internasional. (AH) **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









