Aris menegaskan bahwa ketidakpanggilan ASN tersebut akan menunjukkan bahwa Sekda Fansi melindungi tindakan tidak etis dan membiarkan perilaku premanisme di lingkungan pemerintah.
Ia bahkan menyebut ASN itu sebagai preman, karena tidak mengenakan seragam resmi di jam kerja.
“Pak Sekda, saya minta ASN itu hadir di sini. Dia tadi lari ke lantai dua kantor Bupati. Saya belum puas sampai dia dihadirkan di depan kami,” pinta Aris, menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Fansi berjanji untuk memeriksa identitas ASN yang dimaksud dan akan segera memanggilnya untuk diberikan teguran atas tindakannya yang menghalangi tugas jurnalis.
“Saya akan cek dulu siapa ASN yang dimaksud, dan saya akan memanggilnya,” ungkap Sekda Fansi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN yang terlibat dalam insiden ini bernama Akri, yang bertugas di bagian Ekonomi Kantor Bupati Manggarai.
Situasi ini menyoroti pentingnya saling menghormati antara jurnalis dan ASN dalam menjalankan tugas mereka masing-masing. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









