LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Oknum Kepala Desa Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor, Flores Timur, diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih dan memenangkan calon anggota legislatif tertentu pada pemilihan umum 14 Frebuari 2024 lalu.
Aksi dari Kades Kalike Aimatan yang melakukan tindakan menguntungkan caleg legislatif tertentu di pemilu 2024 ini terkuak ketika hasil screnshot atau tangkap layar isi percakapan didalam grub Whatsapp ‘Orang Muda Aimatan’ tersebar di beberapa grub publik facebook maupun whatsapp dan menjadi viral di kalangan masyarakat.
“Selamat malam tetap semangat dan tetap solid menuju 14 Frebuari. Jumlah anggota grub 31 orang. Untuk itu saya memohon bantuan kepada kita semua untuk memenangkan figur yang kita andalkan yaitu, DPRD Kabupaten atas nama Maria Dominika Ona Lamoren, DPRD Provinsi NTT atas nama Viktor Mado Watun dan DPD RI atas nama Angelius Wake Kako,” demikian isi chatingan Kades Kalike didalam grub Whatsapp ‘Orang Muda Aimatan’ yang diterima awak media ini dari sumber terpecaya dalam bentuk hasil screnshot.
Melalui sambungan telephon seluler pada Jumad (23/02/2024), Sumber yang meminta namanya diinisialkan (GK) menerangkan, pasca bukti hasil screnshot isi percakapan didalam Grub Whatsapp itu viral, beberapa waktu lalu pihak Panwascam Solor Selatan maupun Bawaslu Flotim dan sentra Gakumdu telah melakukan penelusuran.
“Saya dapat informasi dari Panwascam Solor Selatan bahwa Bawaslu dan Sentra Gakumdu sudah datang dan melakukan penelusuran kasus dari kades Kalike Aimatan ini,” sebut GK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









