Ia juga menyampaikan bahwa keluarganya sebenarnya merupakan keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan mengandalkan layanan BPJS Kesehatan. Namun, demi keselamatan pasien, keluarga siap mencari cara untuk membayar biaya perawatan jika diperlukan.
“Sebenarnya ibu ini tidak mampu, dia pakai BPJS. Tapi kalau memang harus bayar, kita akan berusaha. Bukan itu persoalannya. Persoalannya adalah kenapa dia tidak bisa diterima lagi di rumah sakit ini,” katanya.
Idrus menyatakan akan memperjuangkan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia menilai keputusan blacklist tersebut sangat berbahaya karena bisa mengancam keselamatan pasien jika suatu saat rumah sakit lain merujuk pasien ke RS Siloam.
“Kalau misalnya Rumah Sakit Umum merujuk pasien ke sini, lalu di sini menolak, bagaimana nasib pasien? Ini menyangkut nyawa manusia. Karena itu saya akan perjuangkan sampai kapan pun supaya adik saya bisa diterima kembali di rumah sakit ini,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak manajemen rumah sakit, khususnya direktur RS Siloam Labuan Bajo, untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
“Menurut mereka ini keputusan direktur. Karena itu saya ingin bertemu langsung dengan direktur untuk menanyakan persoalan sebenarnya. Tapi sampai sekarang kami belum bisa bertemu dan perwakilan yang ada juga tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idrus berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya menjadi tempat masyarakat mendapatkan pertolongan, terutama bagi masyarakat kecil.
“Saya harap pemerintah juga mengambil tindakan terkait keputusan yang diambil oleh rumah sakit ini. Rumah sakit dibangun untuk melayani masyarakat, apalagi bagi masyarakat ekonomi lemah. Keputusan seperti ini sangat merugikan kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah mencoba mengonfirmasi Direktur RS Siloam Labuan Bajo melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









