Sementara itu, Ustad Alkadim menceritakan perjalanan usahanya yang dimulai setelah dirinya diberhentikan sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2020.
Meski awalnya sempat merasa terpukul, ia memilih untuk bangkit dan memulai usaha kuliner dengan modal seadanya.
“Saya dulu pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah daerah tepatnya di Dinas P2KBP3A, tapi sejak diberhentikan tahun 2020, saya putuskan untuk buka usaha sendiri. Awalnya memang sulit, tapi sekarang saya bersyukur karena bisa mandiri dan bahkan membantu empat orang karyawan yang ikut bekerja di sini,” tutur Alkadim dengan nada optimis.
Usaha yang ia rintis ini menyediakan berbagai menu yang digemari banyak kalangan, seperti nasi ayam lalapan, ikan kuah asam, nasi goreng, mie goreng, mie kuah, kopi panas, teh hangat, hingga susu campur ekstra joss.
“Sebagai pengusaha kecil di kota Labuan Bajo, kami sangat bergantung pada hasil jualan harian. Kalau ramai, sehari bisa dapat sampai Rp1 juta, tapi kalau sepi, ya paling sekitar Rp200 ribu,” ungkapnya.
Meski begitu, Alkadim mengaku tidak menyesal atas pemberhentian dari status TKD. Justru, pengalaman itu menjadi titik balik dalam hidupnya untuk menapaki jalan baru sebagai pelaku usaha mandiri.
“Saya tidak menyesal. Justru dari situ saya belajar arti perjuangan dan kemandirian. Sekarang saya bisa membuka lapangan kerja kecil-kecilan bagi teman-teman yang butuh pekerjaan,” katanya penuh semangat.
Kunjungan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan doa singkat agar usaha yang dijalankan Ustad Alkadim semakin maju dan membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dengan semangat pantang menyerah dan dukungan dari berbagai pihak, kisah perjuangan Ustad Alkadim menjadi inspirasi bahwa kegigihan dan kerja keras mampu mengubah keterpurukan menjadi kesuksesan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









