Wabup Yulianus menyoroti pentingnya berpikir visioner, inovatif, dan kreatif untuk menjawab tantangan yang dihadapi.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini juga dimaksudkan untuk menguji dan mengevaluasi kompetensi dan kinerja saudara-saudara selama memangku jabatan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, apakah kompetensi yang saudara miliki masih sesuai dengan tuntutan tugas pada jabatan yang saudara emban atau tidak,” tegas Wabup Yulianus.
Ketua Panitia, Fransiskus Male, dalam laporannya menyampaikan 11 pejabat yang mengikuti uji kompetensi melibatkan berbagai OPD.
“11 pejabat yang mengikuti uji kompetensi ini diantaranya, Paulus Mami (Kadis Kesehatan), Agustinus Rinus (Kadis Kearsipan dan Perpustakaan), Hilarius Nadin (Asisten Pemerintahan dan Kesra), Abidin (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan), Paulus Setahu (Kadis Kominfo), Theresia Primadona Asmon (Kadis Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM), Salvador Pinto (Kaban Keuangan dan Aset Daerah), Pius Baut (Kadis Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan), Yeremias Ontong (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM), Fatinci Reynilda (Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan), serta Fransiskus Partono (Kaban Kesbangpol), ” Jelas Male selaku Ketua Panitia.
Lanjut dia, panitia seleksi uji kompetensi terdiri dari lima orang yang berasal dari internal dan eksternal, termasuk akademisi dan profesional.
“Panitia seleksi uji kompetensi terdiri dari lima orang yaitu 2 orang pejabat internal pemerintah kabupaten manggarai barat, 2 orang pejabat eksternal dari Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng selalu akademisi dan 1 orang pejabat eksternal kab manggarai selaku profesional, ” Ujar Male.
Metode uji kompetensi melibatkan aspek sosio-kultural, penyusunan makalah, presentasi makalah, dan wawancara.
“Transformasi paradigma manajemen sumber daya aparatur ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang kompeten dan responsif terhadap perubahan, mengukuhkan Kabupaten Manggarai Barat sebagai wadah kepemimpinan yang unggul dan adaptif,” Tuturnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









