LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sebanyak 31 desa baru sedang dipersiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan tuntas pada tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) memastikan bahwa proses pemekaran desa baru tersebut semakin konkret.
Kepala Bagian Hukum Manggarai Barat, Bonafentura Purnama Raya, S.H, menegaskan bahwa tahapan Ranperda saat ini telah memasuki proses assessment oleh tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT.
“Ranperda ini sudah masuk dalam tahap perancangan. Tahun ini kita targetkan tuntas, sehingga bisa diterapkan pada tahun 2026. Semua aspek, baik hukum maupun data teknis, sedang dalam proses penyusunan secara komprehensif,” jelas Fan Raya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, perangkat teknis dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) juga tengah menyiapkan data teknis pemekaran sebagai dasar penguatan regulasi.
Proses tersebut meliputi pengumpulan data lapangan, verifikasi administratif, hingga pemetaan batas wilayah calon desa baru.
“BPMD sedang mengumpulkan dan memverifikasi data teknis di lapangan. Semua dokumen itu nanti menjadi dasar pembahasan di DPRD. Kita berharap semua berjalan sesuai target waktu,” tambahnya.
Pemekaran desa dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat paling bawah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









