LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian hari ke-delapan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (02/01/2026).
Operasi pencarian dimulai sejak pukul 07.00 Wita dan hingga siang hari masih terus berlangsung.
Upaya pencarian hari ini difokuskan pada penyisiran intensif di perairan sekitar Pulau Padar dan pulau-pulau terdekat, termasuk pelaksanaan penyelaman di titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi korban.
Selain itu, Tim SAR Gabungan juga menurunkan peralatan sonar milik Disnav dan Hidronav dari Dipolair Polda NTT, serta mengerahkan drone thermal guna mendeteksi keberadaan korban dari udara.
Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, selaku SAR Mission Coordinator (SMC), menegaskan bahwa seluruh unsur SAR bekerja maksimal dengan mengombinasikan pencarian laut, bawah laut, dan udara.
“Tim SAR Gabungan hari ini masih terus berfokus melaksanakan penyisiran di pulau-pulau terdekat dari Pulau Padar, melaksanakan penyelaman, serta menurunkan Disnav dan Hidronav menggunakan peralatan sonar dari Dipolair Polda NTT. Kami juga mengerahkan drone thermal untuk membantu pencarian. Hingga pukul 11.30 Wita, operasi SAR masih terus berlangsung,” jelas Fathur Rahman.
Pada hari ke-delapan operasi SAR ini, sebanyak kurang lebih 58 personel dikerahkan, yang terdiri dari unsur Basarnas, TNI, Polri, KSOP Labuan Bajo, Searider Gakkum Kementerian Kehutanan, serta dukungan speedboat wisata dari anggota Grahawisri Labuan Bajo.
Untuk menunjang pencarian, 11 unit kapal dari berbagai instansi turut diterjunkan ke lokasi.
– Adapun rincian luas area penyisiran yang dilakukan Tim SAR Gabungan pada Jumat (02/01/2026) sebagai berikut:
– Penyisiran permukaan laut menggunakan KN Puntadewa 250 dengan luas area pencarian 15,4 nautical mile (NM).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









