LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) terhadap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo resmi ditutup.
Penutupan operasi SAR dilakukan pada pukul 15.00 WITA melalui sebuah upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., bertempat di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (09/01/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Edistasius Endi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur SAR gabungan yang telah bekerja tanpa kenal lelah sejak awal kejadian.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Manggarai Barat, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim SAR gabungan yang telah bekerja maksimal dalam operasi pencarian ini. Kita semua telah berusaha sebaik mungkin,” ujar Bupati Endi.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan laut tersebut.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









