“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelas Kombes Pol Henry.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L, serta ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti lainnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambah Kombes Pol Henry.
Gelar perkara tersebut berlangsung dari pukul 15.40 WITA hingga 17.20 WITA dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Sebagai penutup, Polda NTT mengimbau seluruh pelaku usaha pelayaran dan transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan dalam berlayar, mengingat kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal serta berujung pada konsekuensi hukum. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









