LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjelang penutupan tahun 2023, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, meresmikan tonggak sejarah dengan menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini, hasil dari proses pembahasan dan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan regulasi di wilayahnya.
Dalam sidang Paripurna yang diselenggarakan pada 27 Desember, Bupati Edi mengumumkan penetapan lima Perda yang meliputi regulasi tentang Penyelenggaraan Angkutan, Penanaman Modal, Perijinan Berusaha, Kawasan Tanpa Rokok, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Proses ini melibatkan pembahasan mendalam dan negosiasi dengan DPRD sebagai mitra legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Manggarai Barat atas kemitraan yang konstruktif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.